SeputarPati.Com-Pati
- Persoalan tanah makin hari makin rumit, banyaknya indikator mulai dari oknum
yang menguasai sebidang tanah yang bukan haknya dengan dalih dan alasan apapun
kian meresahkan warga / rakyat kecil yang tanahnya dikuasai hingga puluhan
tahun hingga hari, selasa tgl (16/08/22).
Seperti yang dialami oleh keluarga mbah lindoe bin
rasmo hingga hari ini, yang tanahnya dikuasai oleh oknum (SR) warga desa Wotan
kec. Sukolilo kab. Pati jawa tengah ~ Indonesia. Sedangkan sesuai leter C dari
desa Wotan bahwa tanah tersebut masih atas nama Lindoe bin Rasmo. Dan sidang
kamis per/tgl 11/08/22 hasil keputusan dari hakim PN Pati menyatakan keputusan
NO untuk penggugat.
Perjuangan putra putri mbah lindoe bin rasmo seakan
terpupus oleh jaringan oknum mafia tanah yang saat ini masih bergentayangan
menyelimuti setiap lini dan sudut para penegak hukum diwilayah kab. Pati.
Mulai dari pemerintah desa Wotan sendiri yang tidak
netral dalam bersaksi maupun aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN)
Pati yang terindikasi menjadi alat dari para mafia tanah tersebut.
Anggota DPR RI komisi II fraksi PDI Riyanta, S.H
"Mengatakan mafia tanah ternyata bukan hanya oknum di Badan Pertanahan
Nasional (BPN), calo tanah, tetapi juga aparat penegak hukum di (PN) Pengadilan
Negeri Pati, yang terkesan tidak gamblang /transparan apa yang telah menjadi
alat bukti kepemilikan dan para saksi selama proses mediasi hingga persidangan
hingga sampai keputusan," tandasnya.
“Bagaimana rakyat dapat percaya pada proses
penegakan hukum jika aparat penegak hukumnya terindikasi menjadi alat dari para
mafia tanah. Tentu kita berharap Bapak Kapolri dapat bertindak tegas memberi
rasa keadilan kepada setiap warga negara Indonesia, yang menutut rasa keadilan
dimana proses itu berjalan dengan pengawalan para hakim yang jujur, adil dan
transparan," tuturnya.
“Perintah Bapak Presiden tersebut, padahal sudah
dinyatakan setahun lalu. Berantas habis sampai ke akar akarnya. Para mafia
tanah yang telah merampas hak warga/rakyat Indonesia yang tanah dikuasai oleh
oknum tertentu.
Segera tindaklanjuti laporan para korban, bukan sebaliknya malah melakukan kriminalisasi terhadap korban, selalu yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak mampu. Untuk itu menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sangat mendukung pemberantasan tanah beserta bekingnya.
Hal inilah yang terus digembar gemborkan oleh
pemerintah Presiden Jokowi untuk penanganan tanah yang harus benar benar
transparan, jangan sampai ada oknum yang makin merajalela karena adanya beking
oleh oknum aparat penegak hukum.
Dan persoalan ini yang menjadi sorotan oleh aktivis
(Bagus Eko S) GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah - Republik Indonesia DPC kab.
Pati, masih banyak oknum mafia tanah yang merajalela. Khususnya para penegak
hukum (PN) Pengadilan Negeri Pati terkesan tutup mata tentang gejolak yang ada,
pembiaran para mafia tanah yang makin bergentayangan karena adanya beking dari
penegak hukum itu sendiri," tutupnya. (Red)