Seputarpati.com-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati yang digelar pada Jum,at (31/10). Di Gedung DPRD, Hasilnya memutuskan tidak memberikan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo.
Usai sidang paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, saat diwawancarai, mengatakan bahwa, keputusan ini diambil setelah pelaksanaan 2 agenda rapat paripurna. Agenda yang pertama membahas penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait kebijakan Bupati. Kemudian untuk agenda yang kedua yaitu pembahasan Hak Penyampaian Pendapat.
Lebih lanjut Ali Badrudin menjelaskan, setelah laporan Pansus dibacakan dan rapat paripurna pertama ditutup, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar proses dilanjutkan ke tahap Hak Menyatakan Pendapat.
Ada 7 fraksi dan fraksi PDI-P menginginkan karena melihat mendengarkan hasil laporan pansus fraksi PDI-P, agar Bupati dimakzulkan, akan tetapi ada 6 fraksi yaitu Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, Golkar menghendaki agar Bupati diberikan rekomendasi berupa kinerja karena dalam menyampaikan pendapat tadi Bupati akan memperbaiki kinerjanya kedepan.
“Jadi
secara voting disepakati sesuai undang-undang maupun peraturan yang berlaku ada
2/3 atau 33 orang anggota hadir, dari 6 fraksi terdiri dari 36 orang anggota,
maka hasil dari rapat paripurna hak angket dilanjutkan dengan pansus kemudian
dilanjutkan ke paripurna yang dinyatakan pendapat berupa rekomendasi kinerja
Bupati ke depan,”jelasnya. (Dik)

