Hendry Kristyanto, SE.MM Kabid UMKM Dinas Koporasi dan UMKM Kab.Pati |
SeputarPati.Com
-
Disaat pandemi Covid-19, banyak usaha mikro yang kena dampaknya, sehingga Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM
menyalurkan bantuan langsung senilai Rp 2,4 juta, yang ditransfer langsung ke
rekening pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Kami
menghimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri di desa masing-masing yang
nantinya dikolektif oleh pemerintah desa selanjutnya pemerintah desa membawa berkas beserta data-data diserahkan
ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM,” kata Hendry Kristyanto, SE. MM Kepala
Bidang UMKM, Dinas Koprasi dan UMKM Kabupaten Pati, Senin (7/9).
Hendry
menjelaskan, karena kalau banyak pemohon datang ke Dinas Koporasi akan terjadi
kerumunan yang sangat besar dan dikwatirkan menimbulkan klaster-klaster baru
penyebaran Covid-19.”Oleh karena itu Ibu Kepala Dinas Koperasi langsung
berkoordinasi dengan Pak Bupati, Pak Wakil Bupati dan Sekda memberikan solusi
yaitu untuk pemohon agar mendaftar ke desa masing-masing,”jelasnya.
Sedangkan
persyaratan untuk mengajukan bantuan pemerintah usaha mikro lanjut Hendri
mengatakan, Warga Negara Indonesia yang sudah punya NIK, tidak sebagai ASN, TNI, Polri maupun karyawan
BUMD maupun BUMN, walaupun dalam satu KK itu ada ASN, TNI-Polri tidak bisa, pemohon
tidak punya tanggungan kredit perbankan atau tidak punya utang dibank, kemudian
usaha mikro yang legalitasnya belum punya IUMK, TDP, NIB harus disertai surat
keterangan usaha dari desa dengan dilampiri foto copy KTP,KK serta disertai
rekening bank.
“Kami
himbau bagi masyarakat yang punya usaha mikro segera mendaftar lewat desa
masing-masing karena saya menerima berkas sampai hari Rabu, untuk input data
hari kamis dan jum’at akan dikrim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah. Karena penutupan dipusat itu minggu ke-2 sehingga kita menerima data
terakhir hari Rabu tanggal 9 September,” jelas Hendry Kristyanto.
Hendry
berharap adanya bantuan ini mungkin
belum bisa diharapkan 100 % karena untuk kuota dipusat dibatasi 12 juta
se-Indonesia.”Mudah-mudahan apa yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pati
melalui Dinas Koperasi dan UMKM bisa terakomodasi semua oleh pusat dan bisa
digunakan untuk modal usaha mikro,” ujarnya. (Dik)
.
Tags
Ekonomi