Seputarpati.com -Seorang Pria berinisial SW (36), warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, Jawa Tengah, diamankan pihak kepolisian dari Polresta Pati atas dugaan penggelapan uang milik PT Rara Dian Puspita yang bergerak dibidang jasa gas elpiji, tempat dirinya bekerja.
Pihak Pelapor dari PT Rara Dian Puspita yaitu Hartatik (56), melaporkan SW kepada pihak kepolisian lantaran telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.
"Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 Pelaku datang ke rumah Pelapor turut Desa Raci RT.04 RW.05 Batangan dan membuat surat pernyataan dan mengakui sendiri telah melakukan penggelapan uang yang seharusnya di serahkan kepada Pelapor dengan cara setiap bulannya. Dan pada bulan November 2023 dari ke lima tempat SPBE dengan total keseluruhan yang di terima sebesar Rp. 1.105.219.166," ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (21/12/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, total uang tersebut dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp. 586.000.000 untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging) dan sisanya sebesar Rp. 519.219.166.
Uang sisa tersebut yang seharusnya diserahkan kepada Pelapor pada tanggal 5 sampai dengan maksimal tanggal 10 bulan November 2023 ternyata tidak diserahkan kepada namun digelapkan.
"Semua yang mengambil atas uang Tagihan Filling Fee dari pertamina setiap bulannya di Bank sesuai Buku Rekening dari PT. Rara Dian Puspita bidang jasa SPBE yang bergerak di bidang jasa gas elpiji tersebut diatas, dikarenakan sudah Pelapor percayakan kepada SW atas perintah Pelapor dan Akibat dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 519.219.166", ungkapnya.
Dalam perkara ini, beberapa barang bukti yang didapat pihak kepolisian di antaranya Buku Rekening Bank Bri An. Pt. Rara Dian Puspita, Dokumen Surat - Nomor Invoice 10 Pt.Rdp Ff 092023, Tanggal 11 Oktober 2023 dan Tanggal Pencairan Pertamina Pada Tanggal 30 Oktober 2023 serta Dokumen Surat Perjanjian Kerja - Surat Penunjukan Karyawan Tanggal 01 April 2020.
"Pelaku
akan disangkakan dengan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 374 K.U.H.Pidana", pungkasnya. (Humas Resta Pati/dik)