Seputarpati.com Aktual, Lugas, Objektif

Paguyuban Kepsek SDN dan SMPN di Pati Tolak Penurunan Jabatan

Seputarpati.com-Puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) yang tergabung dalam Paguyuban Kepsek SD N dan SMP N di Kabupaten Pati mendatangi kantor DPRD, pada Selasa (14/4/ 2026). Kedatangan mereka untuk  mengadakan audiensi dan meminta bantuan kepada wakil rakyat akan adanya isu mutasi jabatan menjadi guru biasa.

Dalam pemaparannya, Ketua Paguyuban Tarmidi, menyampaikan rasa keberatannya atas informasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Plt Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paryanto.

Pasalnya alasan Disdikbud melakukan mutasi atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) tidak relevan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

"Kami tidak menolak kepala dinas atau sekertaris siapapun yang mau memindah tugaskan kami. Terbitnya Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 secara aturan periodesasi jabatan kepala sekolah menjadi terbatas 2 periode dengan masing-masing 4 tahun. Akan tetapi Peraturan Bupati Pati nomor 23 tahun 2022 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah sampai saat ini masih berlaku dan tidak ada yang merubah, sehingga apabila pemerintah daerah menerapkan Permendiknasmen akan menjadi rancu dan tidak sinkron dengan perbup,"ungkap Tarmidi.

Hanya saja keinginan dari para Kepsek ini dinilai Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo, tidak bisa direalisasikan.

Menurut Bambang, Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 lebih tinggi ketimbang Perbup nomor 23 tahun 2022 yang dinilai kalah tinggi.

"Terkait pemberhentian mereka mengatakan berdasarkan Perbup lama. Saya perintahkan untuk dikaji karena ada Permendikdasmen. Meskinya kalau ada Permen baru ya perbupnya dicabut. Tapi secara substansi Perbup tidak bisa dilaksanakan, Permen lebih tinggi dari Perbup. Secara substansi Perbup tidak bisa dilaksanakan harus dicabut," jelas Bambang.(Dik)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak